Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Belum lama ini Sat Res Narkoba Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil menggrebeg pabrik pembuatan jamu kuat illegal di Pabrik Jamu Tradisional tepatnya di Jl. Sarwo Endah Pancurawis Kel. Purwokerto Kidul Rt 04/09 Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas, Senin lalu (9/10).
Saat ditemui tim tribratanews Rabu malam (11/10), Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sambas BW, S.H membenarkan bahwa petugas telah melakukan penggrebekan pabrik jamu kuat.
Lebih lanjut AKP Sambas BW, S.H mengatakan bahwa petugas pada hari Senin sekira pukul 12.30 WIB telah melakukan penggrebegan dan telah mengamankan tersangka an. Saefudin alias Udin (40). Kemudian di dalam pabrik dilakukan penggledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggledahan oleh petugas, di dalam pabrik terdapat dua pekerja yang bernama Suwardi dan Sutrisno dengan ditemukan barang bukti berupa bahan obat, plastic kemasan dan alat pengemas.
Dari hasil penggrebegan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat karton jamu Kecetit, dua karton jamu Antik, dua karton jamu Cobra X, dua karton jamu buah Naga, tiga puluh kilogram pil Antik kaplet, dua kilogram pil buah Naga, dua puluh kilogram pil Asam Urat, lima puluh bungkus pil Asam Urat, tujuh kilogram Tada Lafil, sepuluh kilogram Sildinafil, lima puluh kilogram Penil, sepuluh karung Paracetamol, lima kilogram Deklo, satu ton bubuk tepung Temulawak, enam roll kemasan jamu pil Antik, satu roll kemasan Kopi Cleng, dua roll kemasan Kopi Bapak, satu unit mesin Siler, satu unit mesin packing, satu unit mesin mixer, satu unit timbangan.
“Tersangka diamankan oleh petugas karena tidak memiliki ijin edar dan melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”, tutup Kasat Res Narkoba.
(PID Promoter Humas Polres Banyumas)
Post your comments