Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil menamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Jl. Sunan Ampel tepatnya di depan salah satu toko material ikut Kel. Tambaksogra Kec. Sumbang Kab. Banyumas pada hari Rabu sore (29/11),
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Sambas BW, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka antara lain Teguh Imam Cahyo alias Dian Peler (35) dan Ikhsan Priandita alias Ikhsan (37).
“Kedua pelaku diamanakan kurang lebih pukul 17.45 WIB”, kata AKP Sambas.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa berdasarkan informasi masyarakat kedua tersangka akan melakukan transaksi narkoba di suatu tempat. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggledahan terhadap dua tersangka. Setelah dilakukan penggledahan, kedua tersangka kedapatan dua bungkus plastic transparan berisi sabu.
“Selain ditemukannya dua bungkus plastic transparan yang berisi sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah celana jeans, dua buah HP, satu unit kbm Toyota Avanza, satu buah tempat kacamata, satu buah botol plastic, satu buah plastic transparan bekas bungkus sabu, satu buah pipet kaca, dua bungkus korek gas, tiga buah sedotan, empat buah cotton buds, satu buah peniti, satu batang korek api dan dua buah botol plastic berisi urine milik kedua tersangka”, ungkap Kasat Narkoba.
Kedua tersangka kemudian diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a sub pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(PID Promoter Humas Polres Banyumas)
Post your comments