Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar tembakau gorilla pada hari Kamis (5/10) lalu.
Saat ditemui tim tribratanews, Sabtu (7/10) Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sambas BW, S.H mengatakan bahwa pihaknya membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki an. Agung Galih Purnomo alias Agung (32) yang diduga sebagai pengedar tembakau gorilla di rumahnya tepatnya di Desa Ledug Perum Purnawira Jl. Bambu Runcing No. 43 Rt 02/07 Kec. Kembaran Kab. Banyumas.
“Sekira pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku bahwa pelaku membeli barang tersebut dengan sistem online di salah satu media sosial. Kemudian pelaku mentransfer sejumlah uang dan paket barang tersebut dikirim melalui salah satu jasa expedisi.”, lanjutnya.
“Pelaku mengaku sudah membeli sebanyak empat kali, beberapa kali dijual kembali.”, kata AKP Sambas.
Dan dari hasil pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku diantaranya lima paket kecil berisi tembakau gorilla, uang tunai sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), satu buah HP, kartu ATM BRI milik pelaku dan satu dompet warna abu-abu.
“Pelaku dijerat hukuman pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.”, tutupnya.
(PID Promoter Humas Polres Banyumas)
Post your comments