Tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id – Rabu sore (11/10) sekira pukul 16.30 WIB didepan awak media, Kabid Propam Polda Jawa Tengah AKBP Jamaludin Farti, S.I.K., M.Hum didampingi Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K mengatakan bahwa dari pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV an. Darbe Tyas Waskhita (37) yang terjadi di halaman Pendopo Kab. Banyumas pada hari Senin malam kemarin (9/10).
Lebih lanjut Kabid Propam Polda Jawa Tengah memaparkan bahwa terkait penanganan demo ada korban dari rekan wartawan. Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat di lapangan terdapat oknum anggota Polri dan anggota dari Satpol PP. Untuk oknum anggota Polri yang melakukan pemukulan secara langsung dibawa ke Polda karena melanggar kode etik secara internal Polri.
“Oknum anggota Polri tersebut melanggar Perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang diatur pada padal 7 huruf C bahwa setiap anggota Polri harus secara profesional dan prosedural. Hasil penyidikan ada SOP yang tidak sesuai.”, kata AKBP Jamaludin Farti, S.I.K., M.Hum.
“Oknum anggota tersebut melanggar kode etik, namun untuk laporan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Banyumas.”, ungkapnya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pengroyokan merupakan oknum anggota Polri dan oknum Satpol PP. Untuk penanganan lebih lanjut oknum Polisi tersebut kami serahkan ke Bid Propam dan Intel Polda Jawa Tengah.”, kata Kapolres Banyumas.
“Dilihat dalam pendalaman kasus, dalam kejadian kemarin oknum anggota Polri yang sedang kami dalami sebanyak empat orang dan tiga orang dari Satpol PP merupakan yang berpotensi.”, lanjutnya.
Semetara itu Kapolres menjelaskan didepan media bahwa pihaknya baru menerima satu laporan yaitu dari wartawan dan telah menemui mahasiswa melalui rektornya. “Bagi mahasiswa yang akan melapor silahkan, asal membawa barang bukti.”, tutup AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K.
(PID Promoter Humas Polres Banyumas)
Post your comments